Kamis, 11 Februari 2010

ALokasi Dana Desa 2010 Kabupaten Tegal

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Alokasi dana desa merupakan instrumen untuk membangun dan mengembalikan kepercayaan dalam pengelolaan negara di Indonesia. Semangat membangun kepercayaan merupakan modal yang harus dikedepankan dalam pengelolaan dana tersebut. Tumbuhnya kepercayaan telah mengembalikan modal sosial yang selama ini tidur nyenyak bangun dan bergairah kembali untuk mengejar ketertinggalan desa. Mekanisme pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan selama ini kurang melibatkan desa. Kedudukan desa dikatakan sebagai obyek sekaligus subyek pembangunan. Pada kenyataannya, desa tidak mungkin berkedudukan sebagai subyek dikarenakan banyak faktor yang tidak dapat dipenuhinya seperti misalnya, kelemahan modal dan sumber daya. Sehingga pada praktiknya, tanpa dibantu oleh pemerintah, desa tidak sanggup melakukan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan daerah sudah seharusnya lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa. Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya lebih ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down).
Sejak Tahun Anggaran 2006 Kabupaten Tegal telah melaksanakan amanat Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terkait dengan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD melalui kebijakan Alokasi Dana Desa untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan. Alokasi dana ke desa ini, telah terbukti mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri, tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari pemerintah Kabupaten. Dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya. Manfaat lainnya adalah aspirasi masyarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan. Selain itu pelaksanaan pembangunan di desa menjadi maksimal karena realistis, dikerjakan sendiri dan mendapat dukungan swadaya dari masyarakat.
Banyak hal positif dari pelaksanaan ADD dari tahun ke tahun, namun demikian kekurangan dan permasalahan di sekitar pengaturan, mekanisme dan implementasi di Desa masih cukup banyak terjadi. Harapan kita bersama di Tahun 2009 mendatang akan banyak perbaikan dan perubahan positif bagi pencapaian tujuan dan sasaran ADD yang lebih optimal. Dengan mendasari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD Tahun 2008, maka ada beberapa perubahan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dengan merespon dan mendasari Permendagri 59 Tahun 2007 dan PP 41 Tahun 2007 dan aturan lain terutama yang terkait dengan peruntukan alokasi dana persyaratan pencairan, institusi pengelola, dan mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan.

B. PENGERTIAN
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Adapun besarnya Alokasi Dana Desa yang diberikan kepada Desa secara proporsional paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan Alokasi Dana Desa
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

BAB II
PENERIMAAN ALOKASI DANA DESA

A. JUMLAH PENERIMAAN
Besarnya penerimaan alokasi dana desa berdasarkan asas merata dan adil :
1. Asas Merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM)
2. Asas Adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagikan secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
Besarnya persentase perbandingan antara asas merata dan adil ditetapkan, ADDM = 60% dari jumlah ADD dan besarnya ADDP = 40% dari jumlah ADD.
Nilai Bobot Desa (BDx) adalah nilai yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen. Variabel Independen terdiri dari Variabel Independen Utama dan Variabel Independen Tambahan :
1. Variabel Independen Utama, yaitu variabel terpenting yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di Desa yang meliputi :
- Kemiskinan
- Pendidikan Dasar
- Kesehatan
- Keterjangkauan
2. Variabel Independen Tambahan, yaitu variabel yang ditambahkan oleh masing-masing daerah yang ditujukan sebagai instrumen pembeda untuk mengurangi kesenjangan antar Desa dan peningkatan motivasi aparatur dalam melaksanakan pembangunan di Desa. Variabel Independen Tambahan meliputi :
- Jumlah Penduduk
- Luas Wilayah
- Penerimaan PBB
- Luas Tanah Kas Desa
Data variabel menggunakan data resmi yang bersumber baik dari Pemerintahan Desa maupun dari Institusi Pemerintah yang ditunjuk, seperti BPS, DPPKAD, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Dikpora dan lain-lain.
Dengan dasar data-data variabel independen yang valid, dan setelah dilakukan formulasi perhitungan yang akurat, maka hasilnya adalah adanya perbedaan penerimaan Alokasi Dana Desa bagi masing-masing Desa, tergantung dari Nilai Bobot Desa yang mempengaruhi besaran jumlah ADDP (Alokasi Dana Desa Proporsional).
Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu (BDx) dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini :


BDx = Nilai Bobot Desa untuk Desa x
a1, a2, a3 … an = Angka bobot masing-masing variabel
KV1, KV2, … KVn = Koefisien Variabel pertama, kedua, dst
Penentuan Angka Bobot (a) masing-masing variabel :
* Variabel dinilai sangat penting = bobot 4
* Variabel dinilai penting = bobot 3
* Variabel dinilai cukup penting = bobot 2
* Variabel dinilai kurang penting = bobot 1
Dengan dasar tersebut, maka pembobotan variabel:
No Variabel Bobot Angka Bobot (a) = Bobot/Jml Bobot
1. Kemiskinan 4 0,23
2. Pendidikan Dasar 3 0,16
3. Kesehatan 3 0,16
4. Keterjangkauan 1 0,06
5. Jumlah Penduduk 1 0,06
6. Luas Wilayah 1 0,06
7. Penerimaan PBB 3 0,16
8. Luas Tanah Kas Desa 2 0,11
Jumlah Bobot 18 1,00

Perhitungan Koefisien Variabel (KV) dihitung dengan rumus sbb :
KV1,2,… = V1,2,…
Σ Vn
KV1,2,.. = Nilai Koefisien Variabel Pertama, Kedua, dst., untuk Desa x
V1,2,.. = Jumlah Angka Variabel Pertama, Kedua, dst., untuk Desa x
Σ Vn = Jumlah Angka Variabel Pertama, Kedua, dst., untuk
seluruh Desa di kabupaten Tegal
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pada penjelasan Pasal 68 ayat (1) huruf c, yang dimaksud dengan ”bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai, maka Pemerintah Kabupaten Tegal pada Tahun 2010 mengalokasikan dana sebesar Rp. 25.999.999.934,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah ) untuk Alokasi Dana Desa yang diserahkan kepada 281 Desa di seluruh Kabupaten Tegal. Berdasarkan formulasi perhitungan di atas, maka nilai Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar Rp. 15.599.999.934,-- (lima belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puiluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) yang dibagikan secara merata kepada 281 Desa sehingga masing-masing Desa mendapat ADDM sebesar Rp. 55.516.014,-- (lima puluh lima juta lima ratus enam belas ribu empat belas rupiah), sedangkan besaran nilai ADDP masing-masing Desa berbeda tergantung dari Nilai Bobot Desa.
B. PROSES PENERIMAAN / PENCAIRAN DANA
Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa ”bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa”. Dengan berpijak pada ketentuan tersebut, maka Alokasi Dana Desa adalah merupakan hak desa yang harus diterimakan oleh Desa untuk digunakan dalam pembiayaan operasional pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal penerimaan Alokasi Dana Desa oleh Desa, pijakan ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Alokasi Dana Desa dapat dikategorikan dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung menurut jenis belanja Bantuan Keuangan. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 47, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan ( ayat (1) ). Kebijakan alokasi dana desa merupakan jenis Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dimana peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan ( ayat (3) ). Dengan demikian proses penerimaan alokasi dana desa dapat disamakan dengan pengaturan proses penerimaan Bantuan Keuangan lainnya yang sejenis.
Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD), berpedoman dengan ketentuan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2010 sebagai berikut :



1. Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban :
Bantuan keuangan kepada Desa dari Pemerintah Kabupaten Tegal harus dituangkan dalam Keputusan Bupati Tegal dan disalurkan melalui Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing Desa pada Bank yang ditunjuk.
2. Pencairan dana bantuan keuangan kepada Desa dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama sebesar 60% (enam puluh persen) dan tahap kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi anggaran, setelah mendapat surat rekomendasi dari Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan.
3. Surat Rekomendasi dari Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan dikeluarkan setelah persyaratan administrasi terpenuhi dan setelah ada kesiapan pelaksanaan program pembangunan di Desa.
4. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan dihimpun di Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Pencairan Tahap Pertama (I) sebesar 60% :
- Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Rencana penggunaan ADD secara keseluruhan yang ditandatangani Kepala Desa.
- Rencana Penggunaan ADD Tahap Pertama (I) sebesar 60% yang ditandatangani Kepala Desa.
- SPJ Keuangan penggunaan ADD Tahap sebelumnya dengan tembusan kepada Pengguna Anggaran.
- Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Tahap sebelumnya.
- Surat Permohonan pencairan dana dari Desa.
b. Pencairan Tahap Kedua (II) sebesar 40% :
- Rencana Penggunaan ADD Tahap Kedua (II) sebesar 40% yang ditandatangani Kepala Desa.
- SPJ Keuangan penggunaan ADD Tahap sebelumnya.
- Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Tahap sebelumnya.
- Surat Permohonan pencairan dana dari Desa.
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan kegiatan sampai dengan 31 Desember 2010
5. Persyaratan untuk mengajukan pencairan dana pada Pengguna Anggaran / Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, meliputi :
a. Surat permohonan pencairan Dana dari Desa / Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tegal.
b. Daftar Desa dan Jumlah Dana yang dicairkan serta Nomor Rekening Desa.
c. Kuitansi bermeterai rangkap 6 (enam) lembar.
d. Keputusan Bupati Tegal tentang Penetapan ADD untuk masing-masing Desa di Kabupaten Tegal Tahun 2010
e. Surat Rekomendasi Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan.
f. Rencana Penggunaan ADD seluruh 100 % dan Tahap I (60 %) serta Tahap II (40 %).
6. Semua Pelaksanaan kegiatan di Desa harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang bersangkutan, apabila tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka Bupati dapat melakukan penghentian pencairan dana bantuan tersebut atau mengenakan sanksi lain berupa pengurangan besarnya ADD untuk Desa tersebut di tahun selanjutnya.
7. Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa wajib membuat laporan bulanan penggunaan dana ADD dan disampaikan ke TPADD Tingkat Kecamatan.
8. Tim Fasilitasi ADD Tingkat Kabupaten secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan ADD.
9. Dana bantuan keuangan berupa ADD agar digunakan sesuai dengan perencanaan semula dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Desa.

BAB III
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA

Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tiga puluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. BIAYA OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
Sebesar 30% (tiga puuluh per seratus) dari keseluruhan Alokasi Dana Desa diperuntukkan :
1. Tunjangan kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa masing-masing Sebesar :
a. Kepala Desa Rp. 1.000.000,- / tahun
b. Sekdes Rp. 600.000,- / tahun (bagi Sekdes yang bukan PNS)
c. Perangkat Desa Rp. 600.000,- / tahun
2. Operasional Kegiatan BPD dihitung berdasarkan indek jumlah anggota BPD yang ada, masing-masing Rp. 900.000,- / tahun
3. Operasional Kegiatan LKMD/ LPM sebesar Rp. 5.000.000,- / tahun
4. Operasional Kegiatan TP. PKK Desa sebesar Rp. 3.000.000,- / tahun
5. Operasional Tim pelaksana tingkat Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
6. Sisa pengurangan point 1 s/d 4 merupakan biaya opersional Pemerintahan Desa yang dikelola oleh Kepala Desa.

B. ALOKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat agar diprioritaskan untuk program dan kegiatan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Kegiatan RT dan RW masing masing Rp. 300.000,-/ tahun
2. Pemberdayaan Kegiatan Karang Taruna, Pemuda dan Olah raga Rp. 2.500.000,-/tahun
3. Pemberdayaan Perempuan minimal Rp. 5.000.000,-/tahun
4. Kegiatan fisik (Open Menu) Rp. 20.000.000,-
5. Dukungan pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengisian Profil Desa serta pembuatan papan data Rp. 1.500.000,-
6. Pemberdayaan Linmas (Hansip) Rp. 2.500.000,-/tahun
7. Sisa dari point 1 s/d 6 digunakan untuk kegiatan pembangunan pemberdayaan masyarakat

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat huruf d Peraturan Bupati Tegal Nomor Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, bahwa agar terjadi sinergitas dan keselarasan program di Desa dengan Kabupaten, maka penentuan prioritas kegiatan pada program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi kewenangan Desa dengan memperhatikan arahan Bupati dalam petunjuk teknis pelaksanaan ADD setiap tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam menentukan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sumber dananya dari ADD, khususnya untuk Desa-desa yang menjadi sasaran dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PNPM-P2KP) dan PNPM Perdesaan (PNPM-PPK) dan Program-program lain dari Dinas / Instansi, terkait Penanggulangan Kemiskinan agar kegiatan tehnis yang berorientasi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana fisik, untuk direncanakan dan dilaksanakan secara sinergis dan selaras. Adapun implementasi bentuk sinergitas dan keselarasan program / kegiatan secara teknis akan dilakukan fasilitasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) dan Dinas / Instansi terkait lainnya.

BAB IV
INSTITUSI PENGELOLA

Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dibentuk institusi yang mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pengelola kegiatan di tingkat Desa.
A. Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang keanggotaannya terdiri dari :
1. Bupati sebagai Pengarah
2. Wakil Bupati sebagai Wakil Pengarah
3. Sekretaris Daerah sebagai Penanggungjawab
4. Kepala Bapermasdes sebagai Ketua
5. Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan sebagai Sekretaris
6. Anggota terdiri dari :
- Asisten Administrasi Pemerintahan
- Kepala Bappeda
- Kepala DPPKAD
- Kabag Pemerintahan
- Kabag Hukum
- Kabag Ekonomi dan Pembangunan
- Ketua Penggerak PKK Kab. Tegal
7. Tim Teknis terdiri dari :
- Kepala BPS
- Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes
- Kabid Perbendaharaan DPPKAD Kab. Tegal
- Kasubag Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan
- Kasubid Pengembangan SDM lembaga Desa dan Kel. Pada Bapermades
8. Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Administrasi

Tugas Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan diseminasi secara luas akan kebijakan, data dan informasi tentang ADD.
2. Mengajukan usulan besarnya ADD yang diterima Desa berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan kepada Bupati.
3. Membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung teknis pelaksanaan ADD.
4. Memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di Tingkat Desa.
5. Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD dalam setiap proses tahapan kegiatan.
6. Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya.
7. Menerima laporan pengendalian mengenai pengelolaan ADD di Desa dari Tim Pendamping Kecamatan.

B. Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan pembentukannya, susunan organisasi dan tugas diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Camat. Keanggotaan Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan terdiri dari :
1. Camat sebagai Ketua
2. Kasi Tata Pemerintahan atau Kasi yang ditunjuk oleh Camat sebagai Sekretaris
3. Anggota terdiri dari :
- Sekretaris Camat
- Kasi-kasi di Kecamatan
- Kepala UPTD DPU
- Ketua TP PKK Kecamatan
- Staf Kecamatan ( 1 orang )
- Staf Kecamatan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu

Tugas Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa antara lain sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan verifikasi bidang administrasi antara lain :
- Dokumen APBDES
- Rencana Penggunaan ADD secara keseluruhan
- Rencana Penggunaan ADD Tahap I (60%) dan Tahap II (40%)
- SPJ Keuangan Penggunaan ADD
- Berita Acara Musyawarah Desa tentang pelaksanaan Pertanggungjawaban
Penggunaan ADD
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan kegiatan tepat waktu
2. Membuat Surat Rekomendasi setelah persyaratan administrasi dilengkapi dan sebagai persyaratan dokumen pencairan ADD.
3. Melaksanakan asistensi dan pembinaan pengelolaan ADD, dari segi administrasi Keuangan maupun pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD dalam setiap proses tahapan kegiatan.
5. Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala dengan Tim Pelaksana ADD tingkat Desa sebagai forum pengendalian pelaksanaan ADD.
6. Memberikan laporan pelaksanaan ADD secara berkala kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.

C. Tim Pelaksana Kegiatan ADD Tingkat Desa adalah LKMD/LPM yang ada. Kedudukan Kepala Desa dalam Tim Pelaksana Kegiatan ADD Tingkat Desa sebagai Penanggungjawab. Susunan organisasi dan Tata Kerjanya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dengan keanggotaan sebagai berikut :
- Penanggungjawab : Kepala Desa
- Ketua : Ketua LKMD / LPM
- Sekretaris : Sekretaris Desa
- Bendahara : Bendaharawan Desa (Kaur Keuangan) atau Perangkat Desa yang dipandang mempunyai kemampuan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
- Anggota : - Seksi-seksi dalam LKMD/LPM
- KetuaTP PKK Desa

Tugas Tim Pelaksana Kegiatan ADD Tingkat Desa adalah sebagai berikut :
1. Melakukan musyawarah dengan masyarakat dalam menentukan penggunakan Alokasi Dana Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa tahun yang bersangkutan.
2. Membuat Rencana Penggunaan ADD secara keseluruhan.
3. Membuat Rencana Penggunaan ADD Tahap I (60%) dan Tahap II (40%).
4. Membuat SPJ Keuangan Penggunaan ADD sesuai dengan Tahapan kegiatan.
5. Melakukan pencatatan dan pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan dari ADD.
6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang didanai oleh ADD sesuai dengan Rencana Penggunaan ADD.
7. Melakukan Musyawarah dengan masyarakat tentang pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
8. Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala tentang pelaksanaan dan penggunaan ADD yang diserahkan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.

BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

1. Pelaporan ADD diperlukan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD.
2. Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa wajib membuat laporan bulanan penggunaan dana ADD dan disampaikan ke Tim Pendamping Tingkat Kecamatan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3. Setiap Tahapan Pelaksanaan ADD, Tim Pelaksana Kegiatan ADD Tingkat Desa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa. Kemudian Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan ADD kepada masyarakat secara luas dalam kegiatan Musyawarah Desa.
4. Jenis laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan oleh Kepala Desa dalam kegiatan rembug desa, mencakup :
a. Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ).
b. Pencapaian sasaran dan target yang sedang dilaksanakan.
c. Masalah yang dihadapi.
d. Tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan.
5. Bentuk atau contoh jenis laporan sebagaimana dimaksud pada point 4, tercantum dalam lampiran Petunjuk Teknis ini.
6. Berbagai jenis laporan tersebut tersedia di kantor Kepala Desa untuk dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja yang membutuhkan.
7. Setelah Laporan Pertanggungjawaban disampaikan kepada masyarakat dalam kegiatan rembug desa, kemudian dibuatkan Berita Acara Musyawarah Desa.
8. Berkas atau dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan Berita Acara dikirimkan oleh Kepala Desa kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
9. Selanjutnya Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan melakukan verifikasi terhadap LPJ Penggunaan ADD
10. Jika hasil verifikasi dinilai telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, kemudian Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi ADD Tingkat Kabupaten sebagai salah satu syarat untuk dapat mencairkan Alokasi Dana Desa Tahapan selanjutnya.
11. Surat Rekomendasi Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point 10 diatas dikeluarkan setelah persyaratan administrasi terpenuhi dan telah adanya kesiapan pelaksanaan program pembangunan di Desa.
12. Di Tingkat Kecamatan dilaksanakan forum pengendalian pelaksanaan ADD minimal dua bulan sekali yang dihadiri oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, Kepala Desa dan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa.
13. Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan melaporkan secara berkala tahapan-tahapan kegiatan ADD di Desa khususnya yang terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.

BAB VI
PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI

Pengawasan Pelaksanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa secara langsung dilakukan oleh BPD dan masyarakat desa. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD dan masyarakat adalah dengan melihat dan mengikuti secara langsung tahapan-tahapan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. BPD dan masyarakat berhak untuk mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan ADD di Desa.
Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan. Secara berkala Tim Fasilitasi dan Tim Pendamping melihat langsung proses atau tahapan pelaksanaan ADD di Desa.
Pengawasan lain dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Tegal selaku pengawas fungsional yang bertugas menjalankan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Alokasi Dana Desa.

BAB VII
PENJADWALAN DAN SKEMA

A. PENJADWALAN
Dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, diawali dengan proses kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan pihak-pihak terkait di desa, proses itu merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Termasuk dalam kegiatan awal tahun adalah persiapan Pelaksanaan ADD dengan menyusun dan menginventarisasi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti RPJMD, PJM Pronangkis sebagai sumber sumber perencanaan bagi disusunnya program kegiatan pembangunan yang pembiyaannya dilakukan melalui penerimaan ADD Tahun 2010. Secara lebih rinci dapat dijelaskan uraian penjadwalan kegiatan ADD Kabupaten Tegal Tahun 2010 sebagai berikut :
a. Bulan Januari - Maret
Pada bulan Januari-Maretl diharapkan Pemerintah Desa telah menyusun dan menetapkan :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
b. Dokumen Rencana Kegiatan ADD Th. 2010
c. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Tahun 2009
b. Bulan April
Setelah seluruh dokumen sebagaimana dimaksud point 1 selesai disusun dan ditetapkan, kemudian disampaikan kepada Camat sebagai Ketua / Penanggungjawab Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan membuat Surat Rekomendasi sebagai persyaratan pencairan ADD Tahap selanjutnya. Rekapitulasi dokumen ADD seluruh Desa disampaikan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi ADD Tingkat Kabupaten sebagai laporan untuk dijadikan bahan pedoman dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi. Dalam waktu bersamaan, proses administrasi pencairan ADD yang merupakan Kelompok Belanja Tidak Langsung dengan jenis Bantuan Keuangan dilakukan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran di Bapermasdes yang berkoordinasi langsung dengan DPPKAD dan diharapkan pada awal Bulan April dana Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa yang dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60 % telah dapat ditransfer oleh DPPKAD ke Rekening seluruh Pemerintah Desa pada Bank yang ditunjuk.
c. Bulan Mei
Setelah ADD Tahap I dapat dicairkan di Bank, maka pada awal bulan Mei diharapkan kegiatan operasional dan pemberdayaan masyarakat Tahap I 60 % dapat dilaksanakan diseluruh desa.
d. Bulan Juni - Juli
Pada akhir bulan Juni pelaksanaan kegiatan ADD Tahap I diharapkan telah selesai baik administrasi keuangan dan kegiatan fisik, dilanjutkan dengan proses pencairan tahap II sebesar 40% dengan melampirkan administrasi laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana tahap I (60%).
e. Bulan Agustus
Setelah ADD Tahap II dapat dicairkan di Bank, maka pada awal bulan Agustus diharapkan kegiatan operasional dan pemberdayaan masyarakat Tahap II 40 % dapat dilaksanakan diseluruh desa.
f. Bulan September-Oktober
Pada akhir bulan Oktober pelaksanaan kegiatan ADD Tahap II diharapkan telah selesai baik administrasi keuangan dan kegiatan fisik, dilanjutkan dengan melampirkan administrasi laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana tahap II (40%).
g. Bulan Nopember dan Desember
Pada akhir Nopember pelaksanaan kegiatan ADD Tahap II diharapkan telah selesai. Pada bulan Desember seluruh Desa diminta untuk menjadwalkan agenda Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Tahap I dan Tahap II. Pelaksanaan Musyawarah Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan perwakilan Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan. Camat melaporkan rencana jadwal Musyawarah Desa masing-masing Desa di wilayah kerjanya kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten sebagai bahan penyusunan kegiatan monitoring Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
Rekapitulasi Hasil musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Tahap II dilaporkan oleh Camat kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.


A. SKEMA














BAB VIII
PENGHARGAAN DAN SANKSI

A. PENGHARGAAN
Bupati memberikan penghargaan terhadap Desa yang dinilai berhasil atau berprestasi dalam pengelolaan dan penggunaan ADD. Penghargaan dapat dalam bentuk tambahan Nilai Bobot Desa atau pemberian insentif kepada Pemerintahan Desa dan Tim Pelaksana ADD atau bentuk lainnya.
Penilaian keberhasilan atau prestasi dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten dengan menggunakan indikator-indikator tertentu.
Indikator penilaian keberhasilan/prestasi dalam pengelolaan ADD, yaitu :
a. meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD;
b. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan, baik di tingkat RT/RW maupun tingkat Desa;
c. meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pertanggungjawaban penggunaan ADD.
Indikator penilaian prestasi dalam penggunaan ADD, yaitu :
a. kegiatan yang didanai sesuai dengan yang direncanakan dalam APB Desa;
b. realisasi keuangan sesuai dengan yang ditargetkan;
c. penyerapan tenaga kerja yang tinggi;
d. besarnya jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok warga miskin;
e. tingginya kontribusi masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD;
f. terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa;
g. mampu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di Desa.

B. SANKSI
Dalam pelaksanaan ADD di Desa diminta kepada seluruh komponen yang terkait untuk tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan korupsi. Bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari alokasi dana desa akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati dapat memberikan sanksi berupa pengurangan besarnya ADD di tahun selanjutnya atau mengenakan sangsi lain apabila :
a. Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan ADD di Desa tidak sesuai atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BAB IX
P E N U T U P

Pada Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanakan Kebijakan Alokasi Dana Desa untuk tahun yang keempat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerntah Nomor 72 tentang Desa. Hal ini menunjukkan besarnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal terhadap perkembangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip otonomi Desa secara optimal.
Harapan dari Pemerintah Kabupaten Tegal dengan melaksanakan kebijakan Alokasi Dana Desa adalah pemanfaatan yang sebaik-baiknya dari seluruh komponen yang ada di masyarakat agar kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Adapun visi dari keberhasilan pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tegal adalah tercapainya Visi Kabupaten Tegal yaitu : KABUPATEN TEGAL GOTONG ROYONG YANG DILANDASI TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.


Slawi,


BUPATI TEGAL,




H. AGUS RIYANTO, S.Sos., MM